Pusat Grosir Metro Tanah Abang , Merge PGMTA1 & PGMTA2 

Sebelum Anda melanjutkan membaca artikel ini terdahulu dahulu perlu kami memberitahukan kepada Anda bahwa artikel ini berdedikasi para pemilik  PGMTA1 . Mereka ada suara,  tetapi  mereka tidak tahu bagaimana cara menyalurkan suara mereka ke media luas. Suara mereka perlu kita dengar dan simak.

 

Pendahuluan:

Pusat grosir tanah abang telah berhasil memperpanjang sarusun tanah bersama no1414,kisruh skr yg berkembang pihak pengembang memaksakan untuk menandatangani surat kesepakatan untuk perpanjangan kios

 

Sesuai aturan pp13 tahun 2021 Tentang penyelenggaraan rumah susun pasal 49 ayat 1:dalam hal hak tanah bersama yg diatasnya di bangun rmh susun akan berakhir jangka waktunya atau telah berakhirnya jangka waktunya,seluruh pemilik melalui pppsrs mengajukan perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Dalam hal ini bpn Jakpus diduga melanggar aturan yang di mana pihak pppsrs  pusat grosir tanah abang( versi pengurus Tirta Lunggana dan kawan kawan) tidak memiliki legalitas / SK yg di sah kan oleh dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman DKI Jakarta atau sesuai pergub 70 tahun 2021.dan di mana juga yg berkembang di lapangan pengajuan perpanjangan sertifikat di urus oleh oknum anggota DPR RI Dipo Nusantara yg di mana sesuai dengan undang undang MD3 anggota dewan tidak boleh merangkap jabatan,  pihak pemilik akan melaporkan ke MKD.

 

 

Umumnya pemilik PGMTA1 & PGMTA2 adalah warga berasal dari Kalimantan Barat, mayoritas mereka  berasal dari daerah SingBebas ( Singkawang-Bengkayang-Sambas)

 

PPRSNH-PGMTA dan PT Rointa Eka Jaya  memberi kesempatan  sekitar 120 penghuni  memperpanjang  sertifikat Hak Milik mereka dengan persyaratan mereka harus  menandatangani  surat “Kesepakatan” bersama. Sebagian kecil dari pemilik terpengaruh  karena mereka tidak memahami isi seluruh dari surat Kesepakatan itu, dan apa konsekuensi  apabila menandatangani surat kesepakatan itu.  Developer memakai Abun Metro (alias Abun bubur) sebagai alat propaganda  untuk mempengaruhi para pemilik. Para penghuni di iming iming diberi doorprize berupa hp.  Walaupun Abun Metro mengatakan” PGMTA adalah rumah kita, tempat kita dibesarkan , hiduplah rukun demi masa depan”. Kita memperhatikan Tindakan Abun,bukan kata katanya.

 

Kekuatiran  sesudah merged, dampak dari gabungan PGMTA1 & PGMTA2

 biaya pemeliharaan Gedung, fasilitas umum dan biaya asuransi akan bertambah. Kemungkinan besar  sinking fund akan turut naik.

 

 

Mari kita melihat surat Kesepakatan itu.

Pasal 2, butir a dan b.

Butir a. Pihak kedua dengan ini melepaskan hak untuk menyatakan keberatan atas NPP baru yang dikeluarkan atau disahkan instansi yang berwenang;

 

Butir b.Pihak kedua berjanji tidak akan mengadakan tuntutan, gugatan atau permintaan ganti rugi dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggabungan tanah bersama dan revisi pertelaan PGMTA1 dan  PGMTA2 serta perubahan NPP.

 

Komentar : butir a. Jelas pihak ke2 berhak menolak kenaikan NPP baru jika  tidak sesuai dengan prosedur standar nasional. Kenaikan tidak sesuai index kenaikan inflasi, atau beberapa 100%.Tidak sesuai pedomen berlaku umum di Indonesia.

 

Butir b. Pihak kedua berhak menuntut, gugat, permintaan ganti rugi.

Karena pihak kedua telah melakukan kewajibannya yakni;

-membayar NPP

-biaya pemeliharaan Gedung

-sinking fund

-iuran lain lain.

 

Betapa tidak adilnya apabila pihak kedua tidak berhak menunutut . Diumpamakan Anda memesan makanan di restoran kemudian membayar harganya .

Anda berhak menuntut (meminta) pelayanan dari restoran tersebut karena Anda beli (bayar) makanan tersebut. Anda bukan mendapat makanan secara gratis.

 

Contoh kedua, Anda ke toko sepatu, membeli satu pasang sepatu seharga RP 2 jt. Baru saja Anda pakai satu jam kemudian sepatu tersebut pecah jahitannya( rusak). Anda berhak meminta ganti  sepatu tersebut, karena masih dalam masa garansi.

 

Didunia berlaku dimana saja sesuatu yang Anda dapatkan cara membeli Anda berhak menuntut pelayanan(garansi),

 

Butir a dan b CACAT HUKUM, karena secara Hukum “tidak adil”.

 

 

Mari kita tinjau  Pasal 4

Berbunyi: Hal hal lain yang belum atau belum cukup dalam Kesepakatan ini akan diatur lebih lanjut dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak yang tidak terpisahkan dengan kesepakatan ini.

 

Komentar :Kurang jelas pasal ini.  Addendum terbit atas kesepakatan dari pihak kedua atau tidak? Surat “kesepakatan” seharusnya ada persetujuan dari pihak kedua sebelum tambahan klausul atau pasal.

 

Sudah sangat jelas , lebih banyak rugi daripada untung apabila penghuni menanda tangani surat sepakatan itu. Karena surat sepakatan ini mengandung point point menekan (membatasi) hak  pihak kedua.

 

 

 Masalah Pusat Grosir Metro Tanah Abang ini, mendapat perhatian besar dari anggota DPR RI Bapak Darmadi Durianto. Beliau mencari solusi dan pendekatan  melalui jalur birokrasi. Mengingat ini menyangkut kepentingan perekonomian nasional, supaya kita tetap dapat bersaing dengan negara tetangga kita( Thailand) dalam industri Fashion. Apabila para pemilik kios (PGMTA1 dan  PGMTA2) mendapat ketenangan, mereka dapat berkarya dan menghasilkan karya lebih bersaing di market global.